Catat Agustus 260 Pos Tarif Devisa Hasil Ekspor, Resmi Berlaku

260 Pos Tarif Devisa Hasil Ekspor Resmi Diberlakukan, untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia, foto  Sri Mulyani 

Kabar Morut - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran persnya resmi menerbitkan aturan baru turunan dari PP 36 tahun 2023 terkait Devisa hasil ekspor dalam kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam tahun 2023.

Terkait penerbitan aturan tersebut, menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, KMK yang disepakati sasaranya adalah tentang aturan baru komoditas 'Devisa Hasil Ekspor' sumber daya alam seperti di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta sektor perikanan. Isi KMK merevisi KMK sebelumnya yakni nomor 744 tahun 2020.

Kemenkeu RI menjelaskan, bahwa aturan KMK sebelumnya terdapat 1285 pos tarif, di PMK 2023 / 272 ada ketambahan sebanyak 260 pos tarif. Peraturan pemerintah diberlakukan setelah pihaknya mendapat masukan dalam rakor bersama kementerian serta lembaga terkait lainya.

Berikut Ini Menteri Keuangan Merinci aturan turunan dari PP nomor 272 tahun 2023 yakni:

• Sektor Pertambangan

Untuk sektor pertambangan kata Sri Mulyani, dari sebelumnya 180 pos tarif dalam aturan tersebut kini bertambah 29 sehingga jadi 209 pos tarif.

• Sektor Perkebunan

Untuk sektor perkebunan ujar Menteri Keuangan RI, sebelumnya 500 pos tarif kini bertambah 67 menjadi 567 pos tarif.

• Sektor Kehutanan

Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, di sektor Kehutanan yang sebelumnya berjumlah 219 pos tarif bertambah 44 pos tarif sehingga menjadi 263 pos tarif untuk tahun 2023.

• Sektor Perikanan

Selanjutnya untuk sektor perikanan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI menerbitkan aturan baru untuk menambah pos tarif dari sebelumnya 386 kini setelah dilakukan perubahan menjadi 506 ada ketambahan 120 pos tarif.

Tak hanya itu, PMK juga mengatur terkait pemberlakuan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif devisa hasil ekspor. Sri Munyani menguraikan, pengenaan serta pencabutan tersebut erat kaitanya dengan pengawasan dari Bank Indonesia dan juga OJK yang menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Bea Cukai RI.

Dengan begitu, dari hasil pengawasan BI dan OJK dapat memberikan petunjuk apakah para eksportir tersebut telah memenuhi kewajibanya , namun jika belum maka layanan DJBC nantinya bakal ditangguhkan.

Dalam siaran pers itu, menteri Keuangan Sri Mulyani Indtawati menginformasikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan resmi ditetapkan per 1 Agustus tahun 2023, tetapi hal ini hanya berlaku bagi para eksportir yang nilai pemberiyahuan ekspornya paling sedikit 250.000 USD perdokumen.

Pp 36 Mengatur Fasilitas Tambahan yakni;

Dalam peraturan pemerintah ( PP ) 36, urai Sri Mulyani menjelaskan tentang aturan tambahan berupa insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik serta beragam insentif lainya yang dapat dikeluarkan oleh K/L lain.

Insentif perpajakan yang akan diberikan kata Sri Mulyani yakni berupa tarif PPh bunga deposito yang lebih rendah bagi depositi yang bersumber dari devisa hasil ekspor, hal ini dilakukan pemerintah dalam upaya menegakan aturan yang adil untuk para eksportir.

Pewarta: Ilyas Imran

 




Tags :

bm
Created by: Admin